Pendidikan adalah kebutuhan bagi tiap-tiap individu, meskipun dengan tingkat yang berbeda. Dalam hukum di Indonesia, aturan wajib belajar 12 tahun sudah diterapkan. Era reformasi menandai penegakan demokrasi di Indonesia termasuk juga transformasi pendidikan. Kali ini akan dibahas mengenai demokrasi pendidikan di Indonesia.
Definisi demokrasi pendidikan
Demokrasi pendidikan merupakan suatu pandangan dimana persamaan hak dan kewajiban diutamakan, serta adanya perlakuan tenaga pendidik yang adil pada seluruh siswanya tanpa membeda-bedakan, baik di dalam maupun di luar kegiatan belajar mengajar. Demokrasi pendidikan akan memberikan kesempatan yang sama pada tiap-tiap individu tanpa membedakan suku, agama, ras, dan adat ketika sedang belajar mengajar. Setiap siswa memiliki kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan, mengutarakan pendapat, mengembangkan potensi individu, dan sebagainya.
Demokrasi pendidikan perlu diaplikasikan pada seluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, tenaga pendidik, siswa, dan sebagainya. Setiap individu diharapkan dapat mengembangkan diri dengan nyaman dan aman tanpa perlu takut tidak diterima oleh pihak lain.
Demokrasi pendidikan menekankan adanya diskusi antara guru dan siswa. Guru bukanlah satu-satunya sumber ilmu dan informasi. Namun juga harus ada kesempatan bagi siswa-siswinya untuk saling berbagi dan terbuka dalam diskusi, yaitu bertanya, menjawab pertanyaan, berbagi pendapat, sanggahan, dan sebagainya.
Prinsip demokrasi pendidikan
Demokrasi pendidikan memiliki beberapa prinsip yang perlu dipahami supaya dapat terwujud pendidikan yang demokratis tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Menjunjung harkat dan martabat manusia berdasarkan nilai luhurnya,
- Menghormati dan melindungi HAM yang bermartabat dan juga berbudi pekerti luhur
- Mengusahakan adanya pemenuhan hak pada tiap-tiap individu untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran nasional dengan mendayagunakan kemampuan individu tersebut tanpa merugikan orang lain
Peran pendidik dalam demokrasi pendidikan
Pendidik harus memberi kesempatan yang sama bagi setiap siswa untuk terlibat dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan belajar mereka. Pendidikan yang sifatnya tegang, hanya berisi satu arahan perintah dari guru tidak akan membuat sistem demokrasi pendidikan tercapai, dan hal tersebut perlu dihindari. Pendidikan satu arah hanya akan membuat siswa-siswi menjadi bosan, pasif, bahkan akan enggan untuk berangkat sekolah.
Oleh karena itu, guru hendaknya memberikan kesempatan bagi siswa-siswi untuk mengeksplor kemampuan mereka
- Pendidik sebagai fasilitator, yang intinya adalah memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menemukan sendiri makna dari informasi yang telah mereka terima.
- Pendidik sebagai dinamisator, iklim dalam proses pembelajaran dapat naik turun, tergantung dari kondisi pendidik dan juga siswa yang terlibat. Dalam hal ini, pendidik perlu berupaya untuk tetap menciptakan suasana yang partisipatif, dengan menciptakan dialog dan diskusi, pendidikan berorientasi proses.
- Pendidik sebagai mediator, berperan dalam memberikan arahan dan petunjuk dalam kegiatan belajar mengajar.
- Pendidik sebagai motivator, tujuannya adalah supaya peserta didik tetap bersemangat dalam mencari ilmu.
Tag: kesetaraan pendidikan, ham dalam pendidikan, partisipasi pendidikan, pendidikan demokratis, prinsip demokrasi pendidikan, guru dalam demokrasi pendidikan